Kepada: Bupati. Dari: Kepala Bagian. Nomor: xx/TS/xx Tanggal: xx Agustus 2017 Perihal: Permohonan Sertifikat atas Tanah Negara an. Peraturan Bupati No. Xx Tahun 2017 tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten.
Telaahan Staf Kepala Dinas. Maksud dan Tujuan Proses Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Koperasi.
![Contoh telaah staf perjalanan dinas Contoh telaah staf perjalanan dinas](https://reader001.dokumen.tips/reader001/image/20170914/55cf9688550346d0338c2232.png)
Permasalahan 1. Bahwa terhadap permohonan Sertifikat atas tanah Negara an. Telah diajukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah. Permohonan tersebut belum dapat ditindak lanjuti dikarenakan masih adanya syarat yang belum terpenuhi yaitu izin membuka tanah (penggarap) yang diterbitkan oleh Bupati.
Sesuai Surat Kakan Pertanahan Kabupaten. Nomor: xx/xxxx/I/2017 perihal Kelengkapan Berkas Permohonan an. Bahwa terhadap permohonan Sertifikat atas tanah Negara an.
Contoh surat atau Telaahan Staf ini, adalah merupakan surat tanggapan dari Kepala Bagian. Pada Sekretariat yang bersangkutan atas surat Telahaan Staf yang dilayangkan oleh Kepala Dinas yang bersangkutan perihal permohonan Sertifikat atas tanah Negara oleh Pengurus Koperasi.
Telah diajukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah. Permohonan tersebut belum dapat ditindak lanjuti dikarenakan masih adanya syarat yang belum terpenuhi yaitu izin membuka tanah (penggarap) yang diterbitkan oleh Bupati. Sesuai Surat Kakan Pertanahan Kabupaten. Nomor: xx/xxxx/I/2017 perihal Kelengkapan Berkas Permohonan an.
Menyangkut hal-hal lain mengenai proses pengadaan tanah dapat dilibatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saran Penyelesaian Masalah Permohonan Koperasi Jasa Supplier Adee Beurata terhadap tanah Negara yang akan disertifikatkan, namun masih terdapat syarat-syarat yang belum dipenuhi sehingga proses pensertifikatan di kantor Pertanahan Kabupaten.
Terkendala, maka terhadap kendala dimaksud, oleh Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten. Dapat menindaklanjuti guna melengkapi izin garap dan dalam pelaksanaan kegiatannya tetap dapat melakukan koordinasi dengan Bagian. Demikian disampaikan, mohon arahan Bapak lebih lanjut.